Rabu, 17 April 2013

PERMAPHI Desak Kepala Peradilan Niaga & KPK Tangkap Lucas


http://utama.seruu.com/read/2013/04/10/156869/permaphi-desak-kepala-peradilan-niaga-kpk-tangkap-lucas


PERMAPHI Desak Kepala Peradilan Niaga & KPK Tangkap Lucas

Rabu, 10 April 2013 - 10:01 · Topik: mafia-hukum

Gedung KPK (Istimewa)
Jakarta, Seruu.com - Persatuan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (PERMAPHI) mendesak kepada Kepala Peradilan Niaga & Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera menangkap dan mengadili Lucas SH, seorang Mafia Hukum, dan pengurus PKPU PT. WKP Peter Kurniawan yang merupakan antek-antek Lucas.
Pasalnya, salah satu perwakilan PERMAPHI Mustafa Khaidir mengatakan, hal itu terlihat jelas dari kasus-kasus suap dan korupsi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang melibatkan pengacara kondang Lucas SH dari kantor Advokat Lucas, SH & PATNERS dan beberapa Hakim Agung di Mahkamah Agung serta Damiano salah satu Investor Asing dari Belanda.

"Perbuatan yang sangat menjijikan di pertontonkan oleh orang yang berjubah pembela keadilan. Sehingga hal tersebut malah merambah ke Pengadilan Niaga dimana pengacara dengan berbagai cara merayu hakim untuk memenangkan perkara demi kepentingan asing dengan cara mempailitkan perusahaan milik anak bangsa supaya jatuh ke tangan asing," kata Mustafa dalam pesan singkat yang diterima wartawan, Rabu (10/4/2013).

Seharusnya kata dia, mafia hukum Lucas SH yang nota bene etnis cina seharusnya mencontohkan figur seorang Ahok (Wagub DKI) yang semenjak diangkat oleh rakyat DKI sampai saat menunjukan kinerja yang kongkrit untuk kemajuan rakyat DKI. "Hal demikian yang seharusnya di contohi oleh seorang Lucas SH agar tidak menjadi Mafia Hukum di Indonesia," ungkapnya.

Selain itu Permaphi, juga meminta kepada Kepala Peradilan Niaga dan KPK untuk segera menangkap, dan mengadili Damiano yang dinilai merupakan perampok pengusaha nasional, putusan PKPU PT. WKP telah melegalisasikan perampokan Damiano. "Meminta Komisi Yudisial untuk memeriksa Majelis Hakim PKPU PT. WKP yang terindikasi terima suap saat mempailitkan PT. Telkomsel, Ketua Majelis Hakim PKPU PT. WKP adalah seorang Hakim yang pernah Mempailitkan PT. Telkomsel (Aset Bangsa) yang bernama Agus Iskandar," katanya.

"Mendesak Komisi Yudisial untuk menelusi antek-antek asing yang memodali untuk merusak sistem peradilan Indonesia. Selamatkan wajah peradilan indonesia dari para Mafia Hukum yang percokol di Mahkamah Agung RI," sambung dia.

Lebih lanjut ia juga melihat bahwa pemberantasan korupsi dengan tidak pandang bulu adalah janji Pemerintah SBY-Budiono dalam penegakan supremasi hukum di Indonesia yang diperkuat dalam INPRES No. 05 thn 2004 tentang Intruksi Presiden dalam percepatan pemberantasan korupsi, karena korupsi sudah menjadi penyakit yang sangat kronis bagi bangsa ini.

"Namun pada kenyataan tidak sejalan dengan harapan kita semua, banyak kasus korupsi yang dalam pengusutannya tidak mampu menguak fakta yang sebenarnya apalagi menangkap dalang intelektualnya. Alhasil malah banyak penegak hukum yang ikut terlibat dalam pusaran kasus korupsi sehingga mempetieskan dan tidak dapat di tangkap dan di adili sesuai hukum yang berlaku," ungkapnya.

"Memang sudah menjadi rahasia umum bahwa penegakan hukum di Indonesia sangat memprihatinkan, bayangkan salah satu oknum Pengacara yang seharusnya memperjuangkan keadilan, tetapi salah satu oknum pengacara yang di kenal sebagai sosok Mafia Hukum yaitu Lucas SH selalu menginginkan keadilan sesuai kemauannya sendiri tanpa memikirkan keadilan yang hakiki dan malah di muluskan oleh oknum hakim yang bernama Agus Iskandar (yang pernah juga mempailitikan PT.Telkomsel). Inilah kenyataannya, bahwa salah satu indikator buruknya law enforcement di negeri yang konon Hukum adalah Panglima, akan tetapi para Mafia tersebut telah melakukan konspirasi dengan salah satu Perampok Pengusaha Nasional yang bernama Damiano yang merupakan salah satu Investor Asing dari Belanda," demikian Mustafa. [Wishnu]



Selasa, 16 April 2013 - 14:46:46 WIB

PN Jakpus Dituding Sebagai Mafia Peradilan

Penulis : Tubagus Aji
Kategori: Hukum - Dibaca: 192 kali

JAKARTA, WARTADKI.COM-Sekelompok Mahasiswa yang menamakan dirinya Persatuan Mahasiswa Peduli Hukum Indonesia (PERMAPHI) ini melakukan unjuk rasa ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), Selasa (09/04) terkait perkara kepailitan PT. Telkomsel dan kasus Bank Century. Dalam orasinya itu, mencaci dan menghina sang pengacara, Lukas, SH dan salah seorang hakim PN Jakpus, Agus Iskandar, SH sembari menendangi pintu gerbang kantor peradilan itu hingga menggangu akses pintu masuk.
Masa PERMAPHI ini mencurigai adanya oknum mafia peradilan yang mentransaksikan keadilan kepada pihak asing maka pintanya, untuk menangkap dan mengadili sang pengacara dan hakim itu. "Kami menuntut agar Lucas, SH dan Agus Iskandar diperiksa karena, mereka telah menjadi mafia hukum pailit Telkomsel," Teriak sang orator. Pokok-pokok permintaannya yakni, 1. Tangkap dan adili Lucas, SH seorang mafia hukum alias pengacara Rafat buronan kasus Bank Century. 2. Pengurus PKPU PT. WKP, Peter Kurniawan, dkk adalah antek-antek Lucas, SH. 3. Tangkap dan adili Damiano perampok pengusaha nasional. 4. Putusan PKPU PT. WKP telah melegalisasikan perampokan Damiano. 5. Meminta KY untuk memeriksa Agus iskandar, SH majelis hakim pailit PT. Telkomsel. 6. Mendesak KY menelusuri hakim yang menjadi antek asing yang memodali perusakan peradilan Indonesia. 7. Selamatkan wajah peradilan dari mafia hukun yang berada di Mahkamah Agung.
Sementara itu, Mustafa Kadir setelah usai mengomandani aksi itu kepada sejumlah wartawan mengatakan, "Kami meminta kepada PN Jakpus agar menegakan keadilan yang sebenar-benarnya, karena sebenarnya Lukas, SH ini adalah mafia peradilan dan hakim PN Jakpus, Agus Iskandar, SH ialah antek dari Lukas, SH yang mempailitkan PT. Telkomsel, tuntutan ini karena adanya opini dan bukti yang dapat menjerat Lukas dan Agus Iskandar dalam praktek mafia hukum," Sebut Mustafa Kadir.
Menurutnya, PN Jakpus dilakukannya aksi demo lantaran sebagai pemutus atas perkara itu. Lalu, PERMAPHI akan lakukan aksinya ke instansi lain seperti, Komisi Yudisial (KY) dan Mahkamah Agung (MA). PERMAPHI juga meminta KPK agar turun tangan menangani masalah mafia hukum ini. Karena pihaknya memiliki data bahwa, Agus Iskandar menerima suap dalam perkara pailit PT. Telkomsel dan meyakini bahwa KY telah memberikan sangsinya kepada Agus Iskandar.
Ditempat terpisah, Humas 1 (satu) PN Jakpus, Sujatmiko, SH. MH menyesalkan aksi demo tersebut yang telah dinodai dengan SARA. Dirinya mengatakan, periode Januari hingga Maret, hakim PN Jakpus tidak ada yang diberikan sanksi. "Ya, memang kemarin ada pemeriksaan, tapi hakim PN Jakpus tidak ada yang kena sanksi KY," ungkap Sujatmiko.
Kemudian, Bagus Irawan, SH. MH selaku Humas 2 (dua) ikut angkat bicara bahwa, aksi yang dilakukan oleh mahasiswa itu sebenarnya telah melanggar undang-undang, karena demo tersebut disinyalir tanpa izin pemberitahuan. Namun, pihak Kepolisian dalam pengamana saat itu tidak mengambil tindakan. "Kami sesali, aparat polisi yang menjaga demo itu tidak melakukan tindakan tegas, karena jelas kami dan kita semua mendengar ada caci maki kepada pejabat peradilan PN Jakpus yakni, saudara AI dan kepada seorang advokat yakni saudara LK, dimana cacian tersebut menggunakan kata-kata yang sangat tidak pantas dan juga SARA, dan jelas ini adalah bentuk tindakan pidana seperti yang diatur pada pasal 310, 311, 315 maupun pasal 335 KUHP, yang karena diduga ada delik aduan relatif absolut atau ada juga yang merupakan bukan delik aduan, sebetulnya polisi yang melihat dapat langsung menindak tegas. Namun saat itu tidak ada tindakan tegas dari kepolisian yang menjaga. Dan bagi pihak-pihak yang dituding oleh pendemo itu, PN Jakpus mempersilahkan untuk melakukan upaya hukumnya,” imbuh Bagus saat ditemui sejumlah wartawan dirunag kerjanya, Selasa (9/4).
Sebenarnya, Lanjut Bagus, jika ada izin dan pemberitahuan unjuk rasa di PN Jakpus, pimpinan akan meminta Humas menemui para pendemo untuk mendengarkan, mencatat  aspirasi dan juga memberikan solusi kepada pendemo. "tidak ada perintah untuk kami menemui mereka, karena pimpinan juga tidak mengetahui adanya unjuk rasa tersebut, lagi pula yang dituntut mereka dalam hal ini keadilan PT. WKP dalam perkara PKPU yang saya tangani sendiri sebagai hakim pengawas, berjalan lancar dan baik, tidak ada masalah," sebut Bagus. (B/@).  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar